Jakarta – Permasalahan pembebasan lahan warga yang terdampak proyek jalur pipa gas Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF) di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, mulai menunjukkan perkembangan positif. Setelah kasus ini dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berbagai fakta baru mulai terungkap.
Salah satu sengketa yang mencuat adalah kepemilikan lahan milik Rusman, warga Desa Sentral Timur, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Rusman memiliki kebun sawit di Desa Dongin yang terdampak pembangunan pipa gas, tetapi selama bertahun-tahun tidak mendapatkan pengakuan dari pihak Pertamina EP DMF.
Sejak 2014, Rusman telah memperjuangkan haknya terkait lahan yang kini dilalui jalur pipa gas. Namun, alih-alih mendapatkan ganti rugi, lahan miliknya justru tidak diakui oleh perusahaan.
Awalnya, lahan Rusman tidak termasuk dalam jalur proyek. Namun, perubahan rute pipa menyebabkan jalurnya berbelok dan masuk ke area kebunnya. Meski demikian, Pertamina EP DMF tetap bersikeras bahwa seluruh lahan warga yang terdampak sudah dibebaskan.
Kesaksian dalam persidangan menguatkan klaim Rusman. Pihak PT Rekayasa Industri, selaku kontraktor pembangunan, mengakui bahwa jalur pipa mengalami perubahan dan melintasi lahan Rusman. Selain itu, saksi-saksi di pengadilan juga membenarkan bahwa lahan tersebut belum dibebaskan oleh Pertamina EP DMF.
Rusman menyebut, luas lahan yang terdampak pipa gas mencapai 25 meter dengan panjang 200 meter. Selain itu, ada area lain dengan lebar 9 meter sepanjang 200 meter yang kini tidak bisa dimanfaatkan akibat keberadaan pipa.
Menanggapi persoalan ini, Tim Relation Pertamina EP Donggi Matindok, Sofiana, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan klarifikasi kepada media terkait sengketa lahan antara Rusman dan perusahaan.