Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil membongkar kasus pencurian pipa stainless yang terjadi berulang kali di area PT Tjiwi Kimia. Dalam aksi yang sudah berlangsung sebanyak lima kali itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka pencurian serta satu penadah.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa satu pelaku lain, berinisial AAS, berhasil melarikan diri saat upaya penangkapan dilakukan dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tiga pelaku utama adalah FF (18), DAR (22), dan SS (34), yang seluruhnya berdomisili di Desa Singkalan, Balongbendo. Sementara penadah berinisial SH (38), warga Bakungtemenggungan, kini ditahan untuk menjalani proses hukum dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Modus yang mereka gunakan cukup rapi. Para pelaku memasuki area penyimpanan pipa milik perusahaan dengan memanjat tembok menggunakan tangga. Begitu berada di dalam, mereka memotong pipa menggunakan gergaji besi lalu melemparkannya ke luar pagar sebelum dijual ke penadah.
Aksi ini akhirnya terbongkar setelah warga sekitar curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi pabrik.